Mengubur Puing Sejarah

- VIVA.co.id / Nur Faishal
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah memutuskan pada 15 Desember 2016 atau tujuh bulan usai rumah itu diratakan bahwa bangunan itu bukanlah benda cagar budaya.
"Bangunan sudah tidak ada, syarat terhapus sebagai cagar budaya sudah terpenuhi," kata Ketua PTUN Surabaya Liliek Eko Poerwanti, Rabu, 11 Januari 2017.
Selanjutnya, Tak Terawat
Tak Terawat
Nasib Rumah Radio Bung Tomo bisa jadi merupakan salah satu contoh ketidakpedulian soal benda cagar budaya dan sejarah yang tersebar di Tanah Air. Sangat mungkin banyak yang tak terungkap atau mungkin tidak diketahui.
Di Semarang, misalnya. Berdasarkan catatan pemerintah setempat, kota ini memiliki sedikitnya 16 kawasan cagar budaya yang memiliki 365 bangunan yang tersebar di permukiman.
Dari jumlah itu, setengahnya diketahui dalam kondisi terawat dan sisanya lagi dalam kondisi rusak dan tidak termanfaatkan.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku sudah berupaya untuk menjaga sejumlah bangunan cagar budaya tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif pajak bagi mereka yang mendiami bangunan cagar budaya.
Namun, Hendrar mengaku tetap belum bisa maksimal. Sebabnya, hampir 90 persen bangunan seperti di kawasan Kota Lama Semarang justru dimiliki oleh swasta.
"Kita enggak bisa intervensi ke bangunan privasi, artinya yang dimiliki orang. Meskipun sudah kita support dengan kemudahan aturan," katanya, Kamis, 9 Maret 2017.