Mengubur Puing Sejarah

- VIVA.co.id / Nur Faishal
Sejak itu, rumah radio sederhana di Jalan Mawar 10 ini pun ikut menjadi aset penting untuk perjuangan kemerdekaan di Surabaya. Kokoh tembok di setiap inci bangunan itu menjadi saksi siapa Bung Tomo dan bagaimana orang Surabaya berjuang melawan penjajahan.
Kini, cerita itu tinggal kenangan. Saksi sejarah berupa bangunan yang pernah menjadi ruang gema Bung Tomo telah rata dengan tanah. Tak ada yang tersisa.
Rumah yang pernah tercatat menjadi Bangunan Cagar Budaya sejak tahun 1996 itu pun luruh ketika excavator menghantam temboknya. Tak butuh lama, rumah seluas 15x30 meter itu pun rata dengan tanah.
Sang pemilik lahan, PT Jayanata, rupanya sudah berencana akan menjadikan bangunan itu sebagai lahan parkir untuk sebuah plaza, meski kemudian rencana itu batal.
Namun, rumah radio Bung Tomo itu terlanjur lenyap. Keberadaan Benda Cagar Budaya itu justru baru disadari publik ketika ia telah “dihilangkan.”
Pemerintah setempat pun bahkan kelimpungan, dan menuai kritik tajam karena mengisyaratkan ketidakpedulian mereka ketika bangunan yang semestinya dijaga itu telah beralih kepemilikan.
"Itu pelanggaran berat. Padahal, sudah tertulis bahwa gedung itu merupakan cagar budaya. Tapi, ya sudahlah, kalau sudah dibongkar, tidak akan bisa diapa-apakan lagi," kata Ketua DPRD Surabaya Armudji, Rabu, 4 Mei 2016.
Sejauh ini, meski polemik penghancuran rumah radio itu akhirnya berujung pada kesepakatan akan dibangun ulang oleh PT Jayanata selaku pemilik lahan.
Namun kenyataan pahit bahwa bangunan bersejarah ini telah tercerabut sebagai bangunan cagar budaya menjadi fakta menyakitkan.