Mengubur Puing Sejarah

- VIVA.co.id / Nur Faishal
Salah satu bangunan yang kini terancam tergerus adalah sisa-sisa bangunan surat kabar pertama Semarang, De Locomotif, di Jalan Kepodang Nomor 22-24 Kota Semarang. (VIVA.co.id/Dwi Royanto)
Bangunan sepanjang 20 meter dengan tinggi empat meter itu sebagiannya sudah dalam kondisi memprihatinkan. Alhasil, gedung yang pernah menjadi rumah produksi bacaan bagi RA Kartini sejak abad 18 itu menua dan menyedihkan.
Yunantyo Adi, anggota Komunitas Pegiat Sejarah Semarang mencatat setidaknya ada 20-an cagar budaya di daerah itu yang kini rusak dan hancur.
Menurutnya, setidaknya ada empat penyebabnya, pertama karena banyaknya cagar budaya adalah milik pribadi sehingga sulit diawasi, kedua karena lemahnya perhatian pemerintah, ketiga ketidaktahuan pemerintah dan keempat karena faktor alam. "Anggaran merawat juga cukup besar," katanya.
Selanjutnya, Tanggung Jawab Siapa?
Tanggung Jawab Siapa?
Benda Cagar Budaya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.
Bentuknya bisa berupa benda, bangunan struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah. Sejauh ini, sebagaiman dilansir dalam laman Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Total cagar budaya hingga tahun 2017 yang telah tercatat dan diakui di seluruh Indonesia ada sebanyak 1.386 buah. Dengan rincian dalam bentuk kawasan 20 buah, situs 299 buah, struktur 104 buah, benda 48 buah dan bangunan sebanyak 915 unit.