SOROT 439

Mengubur Puing Sejarah

Kondisi Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Kota Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal

VIVA.co.id – "DI SINI AKAN DIBANGUN RUMAH TINGGAL TEMPO DOELOE." Demikian tulisan dalam sebuah plakat putih yang dilekatkan di pagar seng berwarna hijau, di Jalan Mawar 10 Surabaya, Jawa Timur.

Polemik Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Pernah Ditegur

Di bawah plakat itu, terentang pita kuning khas polisi yang tertulis "Dilarang Melintas Garis Polisi." Pita plastik itu ikut direkatkan di sebuah pegangan yang tertaut sebuah gembok besi.

Kondisi bangunan itu memprihatinkan. Bidang tanah yang tersembunyi di belakang pagar tinggi itu telah rata dengan tanah. Hanya debu yang muncul dari sisa-sisa puing yang tertiup angin.

Ditemukan Benda Kuno, Museum Mini Bakal Dibangun di Stasiun Bekasi

Padahal belum genap setahun, tepatnya pada bulan Mei 2016, bidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang berada persis di belakang seng berwarna hijau itu pernah berdiri sebuah rumah dengan luas bangunan 15x30 meter.

Hampir delapan dekade lalu, rumah yang bercorak putih dengan atap genting kehitaman yang membumbung itu adalah sebuah stasiun radio lokal yang digunakan sebagai alat pengabar informasi.

Jendela Kuno Bernilai Sejarah Ditemukan di Proyek Stasiun Bekasi

Di rumah itulah, Sutomo atau Bung Tomo - pahlawan Surabaya kelahiran tahun 1920 - bekerja sebagai jurnalis di studio pemancar Radio Barisan Pemberontak Republik Indonesia (RBPRI).

Dia dikenal dengan gaya khas suaranya yang menggelegar dan membuat darah siapa pun mendidih ketika membicarakan perlawanan terhadap penjajah.

Bung Tomo menjadi sosok yang cukup berpengaruh dalam perjuangan warga Surabaya menentang kehadiran pasukan Inggris pada tahun 1945. Kehadiran pasukan Inggris itu mulanya untuk melucuti dan memulangkan pasukan pendudukan Jepang yang kalah dalam Perang Dunia Kedua. Namun kehadiran pasukan Inggris itu jadi gelagat membuka lagi penjajahan asing di Indonesia, yang baru memerdekakan diri pada 17 Agustus 1945.

Rakyat Surabaya pun melawan. Gelegar suara Bung Tomo lah yang menjadi sumbu semangat para pejuang Surabaya.

Pekiknya dianggap mampu menularkan semangat pantang mundur bagi Arek-arek Suroboyo. Itu terbukti ketika mereka mampu memukul Inggris dengan menewaskan seorang komandan mereka, Brigadir Jenderal Aubertin Mallaby pada 30 Oktober 1945.

Petugas menunjukan gambar rumah yang merupakan cagar budaya berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo dengan latar bangunannya telah dibongkar di Surabaya, Jawa TImur.

Sejak itu, rumah radio sederhana di Jalan Mawar 10 ini pun ikut menjadi aset penting untuk perjuangan kemerdekaan di Surabaya. Kokoh tembok di setiap inci bangunan itu menjadi saksi siapa Bung Tomo dan bagaimana orang Surabaya berjuang melawan penjajahan.

Kini, cerita itu tinggal kenangan. Saksi sejarah berupa bangunan yang pernah menjadi ruang gema Bung Tomo telah rata dengan tanah. Tak ada yang tersisa.

Rumah yang pernah tercatat menjadi Bangunan Cagar Budaya sejak tahun 1996 itu pun luruh ketika excavator menghantam temboknya. Tak butuh lama, rumah seluas 15x30 meter itu pun rata dengan tanah.

Sang pemilik lahan, PT Jayanata, rupanya sudah berencana akan menjadikan bangunan itu sebagai lahan parkir untuk sebuah plaza, meski kemudian rencana itu batal.

Namun, rumah radio Bung Tomo itu terlanjur lenyap. Keberadaan Benda Cagar Budaya itu justru baru disadari publik ketika ia telah “dihilangkan.”

Pemerintah setempat pun bahkan kelimpungan, dan menuai kritik tajam karena mengisyaratkan ketidakpedulian mereka ketika bangunan yang semestinya dijaga itu telah beralih kepemilikan.

"Itu pelanggaran berat. Padahal, sudah tertulis bahwa gedung itu merupakan cagar budaya. Tapi, ya sudahlah, kalau sudah dibongkar, tidak akan bisa diapa-apakan lagi," kata Ketua DPRD Surabaya Armudji, Rabu, 4 Mei 2016.

Sejauh ini, meski polemik penghancuran rumah radio itu akhirnya berujung pada kesepakatan akan dibangun ulang oleh PT Jayanata selaku pemilik lahan.

Namun kenyataan pahit bahwa bangunan bersejarah ini telah tercerabut sebagai bangunan cagar budaya menjadi fakta menyakitkan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah memutuskan pada 15 Desember 2016 atau tujuh bulan usai rumah itu diratakan bahwa bangunan itu bukanlah benda cagar budaya.

"Bangunan sudah tidak ada, syarat terhapus sebagai cagar budaya sudah terpenuhi," kata Ketua PTUN Surabaya Liliek Eko Poerwanti, Rabu, 11 Januari 2017.

Selanjutnya, Tak Terawat

Anggota Wantimpres Soekarwo

Soekarwo: Generasi Milenial Harus Tularkan Semangat Bung Tomo

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Soekarwo ingin anak muda sekarang menjadi petarung seperti Bung Tomo.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020