Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang

- vstory
Dalam berbagai kasus yang menimpa masyarakat, setidaknya disebabkan karena hukum semata-mata dijadikan alat untuk menunjang pembangunan/tata ruang. Hukum dijadikan sebagai instrumen yang difungsikan sebagai dasar pembenar terhadap segala tindakan penguasa yang mengatasanamakan “pembangunan/tata ruang”.
Tak sedikit penyelesaian berbagai kasus dari dampak pembangunan/tata ruang tadi harus berakhir di pengadilan, yang kerap kali pula memenangkan “sang pemilik proyek”, yakni penguasa dan atau oknum pengusaha.
Hal ini dapat membahayakan bagi integritas peradilan yang seharusnya berperan sebagai benteng terakhir pencari keadilan, maupun integritas hukum itu sendiri.
Adapun hambatan dalam penataan ruang perkotaan, yang pertama kebijakan Pemerintah yang tidak sepenuhnya berorientasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terlibat langsung dalam pembanguna.
Kedua, tidak terbukanya para pelaku pembangunan dalam menyelenggarakan prosesm penataan ruang (gap feeling) yang menganggap masyarakat sekedar obyek pembangunan.
Ketiga, rendahnya upaya-upaya pemerintah dalam memberikan informasi tentang akuntabilitas dari program penataan ruang yang diselenggarakan, sehingga masyarakat merasa pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan aspirasinya, walaupun dalam hal partisipasi masyarakat sudah menjadi kewajiban.
"Adalah sangat ideal", kata Weidner "apabila dalam pembangunan/tata ruang itu terjadi pertumbuhan yang terarah, perubahan sistem yang direncanakan sebaik-baiknya. Setiap pembangunan/tata ruang harus mempunyai tujuan.