- REUTERS/Dylan Martinez
Di Jawa sementara itu juga pecah apa yang disebut Perang Jawa (1825-1830) yang dipimpin oleh Diponegoro. Inilah pemberontakan kedua dalam masa pemerintahan Willem I. Dengan tipu muslihat Diponegoro ditangkap dan terhadap Jawa diberlakukan Tanam Paksa untuk mengisi kas negeri induk yang nyaris kosong karena Belgia cabut.
Pengambilalihan hasil pertanian dari Jawa merupakan urusan Nederlandsche Handelmaatschappij (NHM) atau perusahaan dagang Nederland yang sudah didirikan oleh Willem I tahun 1824. Dan memang NHM menjadi besar berkat Tanam Paksa yang oleh orang Belanda selalu dihaluskan sebagai cultuurstelsel atau sistem budidaya, sehingga unsur paksaannya tidak kentara.
Kehilangan Belgia ini merupakan pukulan hebat bagi Willem I. Upayanya mengembalikan wilayah selatan tidak pernah berhasil, walaupun dia sudah melobi adikuasa Eropa dan mengerahkan pasukan ke perbatasan dengan Belgia sampai 10 tahun. Prancis ternyata lebih suka Belgia merdeka. Dihantam trauma, Willem memutuskan abdikasi, mundur dari tahta. Itu terjadi pada tahun 1840, seperempat abad lebih setelah dia naik tahta.
Penggantinya, Willem II, tidak menghadapi masalah wilayah. Tapi dia harus berurusan dengan UUD baru yang sangat membatasi kekuasaannya. Raja hanya merupakan kepala negara, bukan kepala kabinet, sehingga dia tidak punya wewenang politik lagi. Keputusan politik hanya urusan politisi, sebagai menteri dalam kabinet. Politisi itu pada gilirannya dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan mereka harus merupakan anggota De Tweede Kamer, parlemen Belanda.
Willem II yang semula dikenal sangat konservatif, ternyata menerima pembatasan ini, mungkin karena dia melihat banyaknya kepala bermahkota di Eropa yang kehilangan tahta. Dia bersedia menjadi monarki konstitusional, praktis dalam semalam karena mau diyakinkan oleh Johan Rudolph Thorbecke, penyusun UUD itu. Tapi kesehatannya lemah, dia tutup usia tahun 1849, akibat jatuh dari tangga, sembilan tahun setelah bertahta dan setahun setelah konstitusi baru.
Willem III berusaha membalik keputusan ayahnya menerima UUD baru yang menetapkan raja sebagai monarki konstitusional. Sudah sejak diusulkan, Willem III tidak setuju dengan konstitusi baru yang dianggapnya cuma memperkecil kekuasaan raja. Tapi upayanya tidak pernah berhasil, juga karena dia dilihat sebagai raja paling lemah sejauh ini. Bagi orang Belanda 20 tahun pemerintahan Willem III laksana perang gerilya antara raja dengan parlemen.
Zaman yang makin modern, makin sulit menerima raja dengan kekuasaan absolut. Karena itu gagasan monarki konstitusional makin tertanam dalam tradisi politik Belanda. Prinsipnya: raja tidak dapat diganggu gugat, para menterilah yang bertanggung jawab.