Dua "Wartawan" Memeras Dicokok Polisi

SURABAYA POST – ADP (43) dan YS (34), warga Bojonegoro yang mengaku wartawan sebuah koran mingguan, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Keduanya dituduh memeras Edy Riyanto (27), warga Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban IPTU Budi Santoso, Selasa (22/12) mengatakan, ADP dan YS tertangkap basah saat beraksi. Modusnya, kata Budi Santoso, memaksa Edy Riyanto memberi uang Rp 5 juta. ’’Edy hanya bisa memberi Rp 2 juta, tapi dua wartawan itu menolak kalau tidak Rp 5 juta,” kata Budi Santoso.

Karena merasa diperas, Edy menghubungi petugas Polsek Parengan. Kedua wartawan itu lantas dibawa paksa petugas ke Mapolsek Parengan. Kepada petugas, ADP dan YS mengaku disuruh menagih utang. "Bukan memeras. Edy masih punya utang pada Ali, teman saya," ujar YS kepada petugas.

ADP dan YS menuturkan, Edy Riyanto menggadaikan mobil kepada Ali Rp 13 juta. Namun, mobil itu tiba-tiba diambil debt collector karena pembayarannya macet. Ali yang merasa ditipu Edy Riyanto meminta ADP dan YS menagih sisa uang gadai Rp 5 juta. "Karena Edy hanya bayar Rp 2 juta, ya kami tolak, wong utangnya Rp 5 juta,” kata YS.

Namun, ADP dan YS sementara tetap harus tinggal di sel tahanan Mapolres Tuban. Keduanya dikenai pasal 368 KUHP dengan tuduhan pemerasan, dan terancam kurungan maksimal tujuh tahun.

Laporan Subekti

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia
Chandrika Chika cs saat digeladang polisi menuju BNN Lido, Jawa Barat

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024