Menko PMK Terus Koordinasian Penanganan Dampak Bencana Palu-Donggala

Menko PMK Puan Maharani
Sumber :

VIVA – Memasuki hari ketiga penanganan dampak bencana gempa bumi dan Tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani terus ikut mengkoordinasikan upaya penanggulangan dampak bencana.

Kemenko PMK Usul 5 Provinsi Baru Masuk Prioritas Penanganan Stunting

"Peran Menko PMK dalam koordinasi penanggulangan dampak bencana di Palu dan Donggala fokus pada penanganan pengungsian, dapur umum, ketersediaan bahan pangan, dan pelayanan kesehatan," ujar Menko PMK.

Koordinasi penanggulangan dampak bencana di Palu dan Donggala pada masa tanggap darurat saat ini meliputi evakuasi korban, pemakaman jenazah, penanganan pengungsi, pemenuhan makanan, pelayanan kesehatan, dapur umum, pengadaan air bersih, distribusi bantuan, pembukaan akses transportasi, pelayanan listrik, dan pengadaan BBM.

Pemerintah Segera Buka Lumbung Pangan Atasi Kelaparan di Papua Tengah, Dijaga Tentara

"Ke depan, penguatan penanggulangan dilakukan untuk memperlancar pemakaman jenazah, akses transportasi, distribusi bantuan, penanganan keamanan agar masyarakat tenang, dan  penanganan pengungsi," ujar Menko PMK.

Bantuan personil dan perlengkapan dilakukan oleh tim SAR Gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Zonasi PPDB Bakal Dievaluasi, Kemenko PMK: Seleksi Umur Paling Aman

Koordinasi penanggulangan bencana dilakukan oleh Menkopolhukam, yang disesuaikan dengan karakter di lapangan. Sesuai arahan Presiden, pada tahap ini Menkopolhukam ditugaskan mengkoordinasikan sesuai dengan kebutuhan lapangan untuk mengerahkan personel dan perangkat TNI, POLRI, dan Basarnas.

Kideco memperoleh 10 penghargaan di ajang ICA 2023

Kemenko PMK: Perusahaan Wajib Sejahterakan Masyarakat, Jangan Hanya Ambil Untung

Staf Khusus Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ravik Karsidi menegaskan perusahaan tidak boleh hanya mengambil untung.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023