Kasus Suap Pemilihan Deputi Senior BI

Tjahjo Akui Suruh FPDIP Pilih Miranda Goeltom

VIVAnews - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengakui memerintahkan anak buahnya di Komisi Keuangan dan Perbankan untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Saya perintahkan untuk memilih Miranda karena itu hak saya sebagai ketua fraksi," kata Tjahjo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2009.

Menurut Tjahjo, alasan pemilihan Miranda karena dia adalah calon terbaik untuk duduk sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Tjahjo menjelaskan, arahan memilih calon itu tidak hanya terjadi pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, tapi juga terjadi pada pemilihan lain seperti Kepala TNI, Kapolri, dan Ketua KPK. "Jadi saya perintahkan oke pilih Miranda, kalau bisa jangan voting," jelasnya.

Namun, Tjahjo mengaku tidak mengetahui jika ada uang yang mengalir paska pemilihan tersebut. "Kalau ada uang mengalir di balik itu, ya bukan kewenangan saya," kata Tjahjo yang mengenakan kemeja hitam itu.

Tjahjo membantah mengenai kehadiran dirinya di Hotel Dharmawangsa dengan Miranda Goeltom sebelum pemilihan. "Saya tidak tahu itu," ujarnya.

Namun, Tjahjo menyatakan tidak melarang adanya pertemuan itu. "Kalau ada yang mau mengenal Miranda, itu sah saja," ujarnya.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Condro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Mereka diduga telah menikmati cek perjalanan itu.

Jadi Apparel 4 Klub Liga 1, Jenama Lokal Ini Ingin Gebrak Internasional
Duel Madura United vs Arema FC

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

Musim kompetisi Liga 1 2023-2024 Arema FC akrab dengan posisi zona degradasi. Nyaris sepanjang musim Arema FC berkutat di zona merah

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024