KPK Kawal Eksekusi BLBI

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawal proses eksekusi kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Supaya uang pengganti atau uang denda bisa diperoleh dengan cepat," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah usai gelar perkara kasus BLBI, Rabu 19 November 2009. Gelar perkara dilakukan sejak pukul 13.00-16.00 WIB di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Kejaksaan Agung, Badan Penyehatan Perbangkan Nasional, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia.

Chandra mencontohkan kasus BLBI dengan terpidana David Nusa Wijaya, bos Bank Sertivia. Chandra mengungkapkan terpidana BLBI itu telah dihukum pengadilan dan harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1,2 triliun.  "Jumlahnya kan tidak sedikit," tambahnya.
 
Pengawalan komisi antikorupsi juga berlaku bagi obligor yang sudah memperoleh surat keterangan lunas (SKL). Menurut Chandra, pihaknya akan memastikan sejauh mana para obligor pemegang SKL mematuhi perjanjian penyerahan aset yang tertuang dalam Master of Settlement Acquisition and Agreement (MSAA) dan MRA.

"Hal ini tidak dapat dikatakan bahwa KPK akan mengambil alih kasus BLBI. Tujuan KPK adalah mendeteksi ada atau tidaknya penyimpangan kebijakan pemerintah yang diambil saat itu," kata Chandra.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya
VIVA Militer: Prajurit Wing Komando I Kopasgat gelar Jum'at Berkah

Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede

Mereka menggelar Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat kurang mampu, tukang becak, hingga penyandang disabilitas

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024