VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Marsilam Simandjuntak terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum.
"Kami akan minta keterangannya di sini atau penyidik yang ke sana," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.
Menurut Marwan, Marsilam akan dimintai keterangan seputar surat terkait proyek sistem administrasi badan hukum. "Kami akan tanya apa benar beliau mengeluarkan surat yang menyatakan (proyek) itu salah," jelasnya.
Marsilam diketahui pernah menandatangani surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bernomor M-04.HT.01.01 Tahun 2001 tentang perubahan keputusan menganai pemberlakuan sistem administrasi badan hukum. Surat itu ditandatangani Marsilam pada 29 Juni 2001.
Mengenai pemeriksaan mantan menteri hukum lainnya seperti Mahfud MD dan menteri aktif Andi Mattalatta, menurut Marwan saat ini kejaksaan belum perlu memeriksa keduanya.
Marwan menjelaskan, Mahfud MD dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu. "Pak Mahfud cuma satu hari jadi menteri, ngapain diperiksa. Pak Mahfud dijamin aman," tegasnya.
Sedangkan mengenai pemeriksaan Andi Mattalatta, Marwan menegaskan, kejaksaan juga belum perlu memeriksa. "Beliau kan orang baru, mana tahu," jelasnya.
Namun, sewaktu-waktu keduanya bisa saja dipanggil. "Kalau dibutuhkan penyidik, akan kami panggil," tutupnya.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita. Serta Direktur Utama PT Sarana, Yohannes Waworuntu.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Makna Kutipan "Nulla res tanta est, quae non possit aliquo modo explicari" dari Descartes
Wisata
12 menit lalu
Kutipan ini, yang dalam bahasa Latin berarti "Tidak ada sesuatu yang begitu besar sehingga tidak dapat dijelaskan dengan cara tertentu," merupakan ungkapan yang mencermin
Merapat! Ini 8 Lokasi Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan di Surabaya, Madura Hingga Banyuwangi
Jabar
13 menit lalu
Jelang laga seru Timnas Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U23 2024, bergabunglah di salah satu dari 8 lokasi nobar di Jawa Timur. Dari Surabaya...
Saldo DANA gratis hari ini Senin 29 April 2024 akan diberikan oleh pihak dompet digital DANA kepada para penggunanya. Jika anda ingin mendapatkan, caranya sangat mudah
Kutipan terkenal "Aku berpikir, maka aku ada," yang diucapkan oleh filsuf René Descartes, telah menjadi salah satu frase paling ikonik dalam sejarah filsafat Barat. Frase
Selengkapnya
Isu Terkini