KPK Kembali Mintai Keterangan Anggodo

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengundang Anggodo Widjojo. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, ini siap kembali untuk menjelaskan kasus yang dituduhkan kepadanya.

"Kami akan datang, jam 9," kata Tomson Situmeang selaku pengacara Anggodo, saat dihubungi VIVAnews, Senin 11 Januari 2010.

Anggodo pertama kali dimintai keterangan KPK pada 8 Januari. Saat itu, dia dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyelidik KPK.

Dalam pemeriksaan kemarin, Anggodo belum diperiksa soal rekaman pembicaraan antara dirinya dengan petinggi Kejaksaan dan Kepolisian. Namun Anggodo tidak menjawab ketika ditanya kapan dirinya akan dimintai keterangan.
 
KPK menyelidiki kasus Anggodo Widjojo atas dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Masaro Radiokom. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan laporan pengaduan dari masyarakat.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Suporter Indonesia saat perempat final Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Kehadiran suporter Indonesia yang memenuhi stadion Qatar saat gelaran perempat final Piala Asia U-23 2024 sampai disorot oleh media asing hingga disebut Jakarta mini.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024