VIVAnews - Pimpinan proyek pengadaan alat latihan kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Taswin diberikan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Namun Jaksa tidak menghukumnya membayar uang pengganti. "Karena terdakwa sudah mengembalikan uang kepada penyidik maka dikompensasikan," jelas Jaksa Penuntut Umum Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 November 2008. Risma mengatakan Taswin telah mengembalikan uang Rp 100 juta dengan rincian uang kas dan deposito masing-masing Rp 50 juta.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan pasal subsider yaitu pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taswin adalah pimpinan proyek pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga akibat perbuatan Taswin dalam proyek itu terjadi kerugian negara sebesar Rp13,6 Miliar.
Menurut Jaksa Afni Carolina, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan proyek. "Bersama-sama Bahrun Effendy terdakwa melakukan penunjukkan langsung," kata Afni. Jaksa menilai perbuatan tersebut telah menyalahi Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintahan.
Fakta persidangan, kata Risma, terungkap bahwa terdakwa menyerahkan uang ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino sebanyak dua kali. Menurut keterangan saksi Monang Tambunan, Bagindo menerima Rp 650 juta. "Salah satunya, diberikan di halaman parkir rumah makan Mbok Berek." kata Jaksa. Sebagai imbalan, kata jaksa, auditor tidak mencantumkan adanya kerugian negara tapi, ditemukan adanya ketidakhematan dana sebesar Rp 470 juta.
Selain itu, uang juga mengalir Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Effendy sebanyak Rp 150 juta. Sekertaris Jenderal Tjeppy Alwoie juga menerima uang senilai Rp 290 juta. Tidak hanya uang, Sekjen dan sesditjen juga menerima mobil Nissan Xtrail dan Terano Lalu Sekertaris Irnspektorat Jenderal sebesar Rp 250 juta.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat menjadi penerima BPNT 2024 Rp400 Ribu kembali menerima pada tahun 2024 setelah diluncurkan beberapa tahun sebelumnya. Jumlah pener
Benarkah kedutan hebat gejala stroke? Ada sejumlah hal yang membedakan saat seseorang mengalami kedutan, apakah gejala stroke atau gangguan biasa pada sistem saraf.
Diajak nonton video porno, anak kandung di cabuli sang ayah saat rumah sepi. Peristiwa miris itu dialami gadis berusia 17 tahun, selama September hingga Desember 2023.
Bantuan BPNT 2024 senilai Rp400 ribu telah didistribusikan sejak awal tahun 2024 dan diberikan secara bersamaan selama dua bulan—Januar hingga Februari dan Maret hingga A
Selengkapnya
Isu Terkini