VIVAnews - Upaya Ketua Tim Jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan, untuk mengurangi hukumannya gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Urip.
"Kami kuatkan hukumannya tetap 20 tahun," kata anggota majelis hakim banding, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 28 November 2008. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Misuari Ismiyati pada Kamis, 27 November 2008.
Seblumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding Artalyta Suryani. Artalyta tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Naruto Uzumaki telah menghadapi berbagai tantangan dan musuh untuk melindungi desa dan teman-temannya. Naruto pun pernah mengalami beberapa kekalahan.
Pada bulan Juli 2024 mendatang, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) akan menggelar event Krakatau PSMTI Run, yang terbuka untuk umum, hal ini bertujuan untu
Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut
Medan
10 menit lalu
Disdik Sumut menyerahkan seutuhnya, kasus oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori Nisel, berinisial SZ (37), sebagai tersangka kasus penganiayaan siswanya.
Dapatkan kesempatan istimewa untuk menambah saldo DANA Anda sebesar Rp600 ribu hanya dengan menyelesaikan misi mudah menggunakan HP dan internet! Ikuti langkahnya.
Selengkapnya
Isu Terkini