VIVAnews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia dimintai keterangan terkait aliran cek perjalanan di Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Nining yang tiba di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said pada pukul 11.15 WIB. Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi. "Untuk Pak Endin," kata dia.
EndinĀ AJ Soefihara adalah salah mantan anggota Komisi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran itu. Dia diduga menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh salah satu mantan anggota Komisi, Agus Chondro. Dia mengaku ke KPK bahwa dia menerima sejumlah uang dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque). Tak hanya itu, Agus juga mengatakan ada beberapa rekan sejawatnya menerima uang suap itu.
Selain Endin, KPK juga menetapkan tiga mantan anggota Komisi lainnya sebagai tersangka, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, dan Hamka Yandhu.