Aulia Pohan Ditahan

Aulia Tetap Ajukan Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Tim kuasa hukum Aulia Pohon berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mau memberikan penagguhan penahan pada Aulia Pohan yang di tahan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, sejak Kamis, Kamis, 27 November 2008 lalu.

Hal itu disampaikan oleh OC Kaligis kuasa hukum yang ditunjuk Aulia Pohan,  di ruang tahanan Brimob, Kelapa Dua. Dalam kunjungannya yang kedua kali, Kaligis mendiskusikan masalah penangguhan penahanan terhadap Aulia Pohan.

Kaligis mengatakan, Aulia adalah orang baik, tidak mungkin melarikan diri. "Komisi Pemberantasan Korupsi harusnya mau memberikan izin mengenai persetujuan penagguhan penahanan," katanya.

Mengenai Izin dan pemeriksaan lanjutan, Kaligis tak mau menjawab. "Tanya sama KPK dong," ujar Kaligis, Minggu, 30 November 2008.
 
Kaligis datang sekitar pukul sepulu pagi tadi, dan baru keluar sekitar pukul 1.30 WIB, kemudian pergi meniggalkan ruang tahanan dengan mobil Alphard hitam B 1173 ZO.

Hari ini selain dikunjungi kuasa hukumnya, Aulia juga didatangi keluarganya. Masih ada beberapa mobil milik tamu yang mengunjungi Aulia Pohan, yang terparkir di halam ruang tahanan Brimob, Kelapa Dua.

Aulia Pohan pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008. Aulia menjadi tersangka bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Viral! Imam Masjidil Haram Syekh Sudais Cari Indomie di Stand Kuliner Mahasiswa Indonesia

Komisi antikorupsi menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pencairan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Uang sebesar itu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum sejumlah pejabat BI yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rp 68,5 miliar. Sisanya masuk ke kantorng sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi 88 Detik Luncurkan Abu Setinggi 1.000 Meter

Laporan: Ramuna/ Depok

Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23

Indonesia Still Has Chance to Qualify Olympics After Defeated by Uzbekistan

The Indonesian U-23 National Team defeated to Uzbekistan in the semifinals of the 2024 U-23 Asian Cup at the Abdullah Bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar on Monday.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024