VIVAnews -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan masyakat yang tak puas dengan hasil penyidikan kasus kapal tanker di Kejaksaan Agung boleh mengadu ke lembaga antikorupsi yang dipimpinnya. "Saya mempersilahkannya," kata Antasari Azhar kepada VIVAnews di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2008.
Kasus ini muncul ke permukaan sejak Maret 2005. Waktu itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Pertamina melanggar Undang-undang Monopoli karena menjual dua unit kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Ini adalah kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC).
Saat dijual kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Perbuatan ini diduga merugikan negara US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.
Semula kasus ini ditangani KPK. Belakangan, DPR meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini. Kejaksaan mulai menanganinya sejak Juni 2007. Waktu itu ditetapkan tiga tersangka, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Lebih setahun terpendam di kejaksaan. Pada 20 November 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, menyatakan angkat tangan. Dia bilang tak ada kerugian negara di sini. Karena itu kejaksaan agung menerbitkan surat penghentian penyidikannya.
Kembali KPK menyatakan hendak mengambil alih kasus ini. "Kami sedang mempelajari kasus itu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu 26 November 2008. Belakangan wartawan VIVAnews kembali menanyakan kasus ini ke KPK, Antasari malah mengatakan itu urusan Kejaksaan Agung.
Itulah sebabnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, menilai penanganan kasus dugaan korupsi kapal tanker Pertamina di Kejaksaan Agung terlalu berlarut-larut. "Tak ada harapan lagi," kata Teten kepada VIVAnews, Kamis 4 Desember 2008.
Tetap Teten tetap menyarankan agar KPK mengambil alih kasus itu. Dia melihat ada masalah di kejaksaan dalam menangani kasus itu. Tetapi dia tak mau menduga-duganya. "Melihat kinerja kejaksaan, tak ada harapan lagi kasus itu akan berjalan bagus," kata Teten lagi. "Buat apa ditangani begitu lamanya jika hanya untuk diterbitkan SP3. Kan aneh."
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
OnePlus Ace 3 Pro: HP Flagship Bertenaga Snapdragon 8 Gen 3 punya Baterai 6000mAh!
Gadget
16 menit lalu
Informasi mengenai desain dan spesifikasi OnePlus Ace 3 Pro telah mulai tersebar, dengan kehadiran Snapdragon 8 Gen 3 menjadi salah satu sorotan utama.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI untuk menyiapkan penyelengaraan haji 1445 H/2024 M
Paint with Love menggoda tentang hubungan antara Maze dan Nueng, menyiratkan bahwa mereka berbagi sejarah. Tentu saja, saya berasumsi mereka pernah berkencan di masa lalu
Ikhlas Pada Apa Yang Belum Bisa Kamu Miliki, Karena Yakin Allah Pasti Akan Mencukupi
Olret
sekitar 1 jam lalu
Sehingga tidak perlu merasa iri, dengki dan marah hanya karena belum bisa memiliki sesuatu dari dunia yang bersifat fana ini. Hidup tentram dan bahagia sudah cukup
Selengkapnya
Isu Terkini