Misbakhun Juga Dijerat Dengan Pasal Korupsi

Politikus Partai Golkar, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kejaksaan menyiapkan jaksa pidana khusus untuk menangani kasus Mohammad Misbakhun. Alasan kejaksaan, tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan politisi PKS itu.

"Karena asal kasus tersebut dari bailout century," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 29 April 2010.
 
Selanjutnya, kata Didiek, pihak kejaksaan mempersiapkan apabila dalam proses penelitian berkas ditemukan adanya tindak pidana korupsi. "Siapa tahu pemalsuan surat itu sebagai sarana tindak pidana korupsi, kita mempersiapkan kalau-kalau," tambahnya.

Didiek mengatakan, jaksa berkaca dari pengalaman Gayus Tambunan, di mana jaksa pidana umum menghapus pasal korupsi ketika proses penelitian oleh jaksa. "Justru itu, ini bukan pegawai negeri tapi kaitannya dengan uang negara," katanya.
 
Lusa kemarin kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mohammad Misbakhun. Berkas Misbakhun tersebut ditangani oleh jaksa pidana umum dan pidana khusus. Misbakhun disangka pasal 264 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemalsuan surat. Misbakhun terancam delapan tahun penjara.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun
VIVA Militer: Presiden Rusia, Vladimir Putin

Tegas! Putin Langsung Pecat Wakil Menteri Pertahanan yang Terjerat Kasus Korupsi

Seorang wakil menteri pertahanan Rusia didakwa menerima suap, dan terjerat skandal korupsi di negara itu sejak Presiden Vladimir Putin melancarkan invasi ke Ukraina.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024