Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 8 Triliun

ICW: Temuan BPK Rp 7,7 Triliun Belum Disetor

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun dari kasus-kasus korupsi dalam empat tahun. Namun, data tersebut tak sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan Rp 7,7 triliun uang pengganti kerugian negara belum dikembalikan kejaksaan ke kas negara sampai tahun 2008.

"Kami mengkonfirmasi temuan itu pada Marwan Effendi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah usai menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Tanggapan Marwan, kata Febri, dia menilai masalahnya ada di audit BPK. ICW, tambahnya, juga akan meminta BPK mengaudit keseluruhan uang pengganti. Kalau perlu, BPK melakukan audit investigasi agar menyelesaikan perbedaan tafsir sekaligus dugaan penyelewengan uang pengganti. 

Dalam pertemuan dengan Marwan, ICW juga minta klarifikasi soal klaim kejaksaan. "Kami minta rincian dan tafsir uang negara yang diklaim Kejagung telah diselamatkan," katanya.

Febri menambahkan ternyata sebagian besar uang pengembalian masih dalam status rekening Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, belum ke kas negara.

Marwan, tambahnya, juga menunjukan empat dokumen lumayan tebal pada ICW. "Tapi kami hanya melihat summary-nya saja. Disana ada angka US$ 18 juta [dikembalikan]. Tapi itu baru ke rekening Mandiri, belum ke kas negara," katanya.

Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
Kasir via Zoom

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom

Kasir virtual yang baru-baru ini viral ini dioperasikan perusahaan Happy Cashier yang ditempatkan pada layar monitor di toko-toko di Queens, Manhattan, dan Jersey City

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024