- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Pasalnya, saat ini Hartono diketahui sedang berada di Taiwan.
"Yang bersangkutan berangkat pada 24 Juni ke Taiwan jam 05.04 WIB," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Juli 2010.
Menurut Bambang, Hartono pergi satu hari sebelum dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Permintaan cegah dari Kejaksaan Agung pada 25 Juni pukul 14.35," ujarnya. "Jadi dia pergi sebelum cekal."
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hartono sebagai tersangka. Kejaksaan juga telah menetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Juni. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum.
Sebelumnya kedua orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi meski dalam dakwaan Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu keduanya disebut-sebut melakukan permufakatan jahat.
Penyidik menjerat kedua orang tersebut dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Yusril sendiri dijerat karena telah menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan pihak swasta yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. Sementara Hartono, salah satu tudingannya adalah dia diduga menguasai duit akses fee yang masuk ke rekening PT SRD di Bank Danamon. (umi)