VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, pada 7 Januari 2009.
"Kami akan mengambil keputusan pada 7 Januari 2009," kata Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.
Keputusan hakim ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan replik atas pembelaan yang diajukan dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Sebelumnya, Hamka dan Anthony didakwa karena menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. Uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu digunakan untuk penyelesaian secara politis masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan diseminasi Undang-Undang Bank Indonesia.
Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi, Jaksa Penuntut Umum, memutuskan menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Namun, tuntutan terhadap Anthony lebih berat dua tahun. Jaksa juga mendenda mereka Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 21,7 miliar secara tanggung renteng.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Penjabat Gubernur Jawa Timur Andhy Karyono dinilai tak beretika, saat acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jember belum selesai pulang duluan. Sontak saja, kepulanganny
Terobosan terbaru dari Apple dengan iPad Air 12,9 inci, menggunakan teknologi Mini LED untuk kualitas visual yang memukau. Pelajari lebih lanjut di sini.
Video syurnya (diduga) Lolly dan Vadel nyaris banget ya, bahkan videonya itu sudah tersebar. Ini gue gemetar banget sampai tremor, keringat dingin, karena gue enggak
Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23, Shin Tae yong: Semoga Kami Beruntung
Purwasuka
16 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan, pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 di Abdullah Bin Khalifa Stadium.
Selengkapnya
Isu Terkini