Hendarman: Jika Yusril Ditahan, Itu Emosional

Rapat Timwas Century dengan Kejagung : Hendarman Supandji
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak akan memerintahkan anak buahnya untuk menahan mantan menteri kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau saya perintahkan ditahan, itu topdown," kata Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, 19 Juli 2010.

Hendarman menuturkan, penahanan tersebut merupakan usulan dari penyidik yang disampaikan kepada direktur penyidikan (dirdik). "Dirdik kemudian melapor ke Jampidsus, baru ke saya (Jaksa Agung)," kata dia.

Dia mengakui, apabila pihaknya memerintahkan penahanan Yusril itu merupakan tindakan emosional. "Kalau saya perintahkan, saya Jaksa Agung emosional," ujar Hendarman.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menuding Hendarman merupakan Jaksa Agung ilegal. Dia bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terkait pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung.

Tak cuma itu, Yusril juga melaoprkan tiga pejabat kejaksaan, Jampidsus M Amari, Direktur Penyidikan Arminsyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto. (hs)

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024