Gratifikasi Haji

ICW Serahkan Bukti ke Badan Kehormatan

VIVAnews - Menjawab tantangan Dewan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan haji tahun 2005-2006 ke Badan Kehormatan Dewan, Jumat 19 Desember 2008.

Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho mengatakan gratifikasi diduga diterima dua anggota Komisi Haji periode 2004-2009. Namun, Emerson menolak menyebut nama dua legislator tersebut.

Secara terpisah, Anggota Badan Pekerja ICW, Abdullah Dahlan mengatakan dugaan gratifikasi tersebut berupa biaya perjalanan dinas dari Departemen Agama, dan ada uang yang diterima dua legislator dalam pembahasan soal biaya perjalanan ibadah haji.

"Dengan data kuat seperti itu, kami ingin tahu bagaimana sikap Dewan," kata Abdullah di Gedung Dewan, Senayan, Jumat 19 Desember 2008.

Sebelumnya, ICW sudah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua anggota dewan itu diduga menerima biaya perjalanan pada 2005-2006 senilai Rp 500 juta.

Selain itu, ICW juga melaporkan dugaan korupsi mengenai penyimpangan dana abadi umat (DAU) tahun 2005-2006 ke KPK. ICW menduga dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya katering jamaah di Madinah, serta dipinjamkan untuk biaya penerbangan. "Biar ada sinergi proses hukum," tambah Abdullah.

Tampil 'Pamungkas' di Saranghaeyo Indonesia, Day6 Enggak Ada Obat!
VIVA Militer: Serangan drone milisi perlawanan Islam Irak ke Israel

Rudal Milisi Bayaran Iran Gempur Kota Terbesar Ketiga Israel

Ini adalah seranga kedua dalam sepekan terakhir.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024