Dituntut Delapan Tahun

Burhanuddin: Ini Berat

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengaku berat atas tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi nanti tunggu di pledoi (pembelaan) saja," kata Burhan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008.

Jaksa sebelumnya menuntut Burhanuddin delapan tahun penjara. Selain itu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Burhan dinilai terbukti menyetujui penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Kuasa hukum Burhan, M Assegaf juga terkejut atas tuntutan yang dijatuhi jaksa. "Ini di luar dugaan," ujarnya.

Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. "Seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab. Kan ada Aulia Pohan dan Anwar Nasution. Tapi jaksa tidak mempertimbangkannya," tambahnya.

Gubernur, kata Assegaf, hanya berada pada level kebijakan. Sedangkan pencairan dana seluruhnya dilakukan bawahan terdakwa. "Terdakwa seolah-olah punya peranan dan mengetahui pencairan dana. Itu semua hasil rapat dewan gubernur," kilahnya.

Assegaf pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Gusrizal untuk menyusun pembelaan dalam waktu dua minggu. Namun, permintaan ini ditolak majelis hakim. Gusrizal hanya memberikan waktu satu minggu saja. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Burhan dan kuasa hukumnya.

Segera Nikah Lagi di Usia 77 Tahun, Anwar Fuady: Saya Enggak Ada yang Urus
DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024