VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengaku berat atas tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi nanti tunggu di pledoi (pembelaan) saja," kata Burhan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008.
Jaksa sebelumnya menuntut Burhanuddin delapan tahun penjara. Selain itu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Burhan dinilai terbukti menyetujui penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Kuasa hukum Burhan, M Assegaf juga terkejut atas tuntutan yang dijatuhi jaksa. "Ini di luar dugaan," ujarnya.
Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. "Seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab. Kan ada Aulia Pohan dan Anwar Nasution. Tapi jaksa tidak mempertimbangkannya," tambahnya.
Gubernur, kata Assegaf, hanya berada pada level kebijakan. Sedangkan pencairan dana seluruhnya dilakukan bawahan terdakwa. "Terdakwa seolah-olah punya peranan dan mengetahui pencairan dana. Itu semua hasil rapat dewan gubernur," kilahnya.
Assegaf pun meminta kepada majelis hakim yang diketuai Gusrizal untuk menyusun pembelaan dalam waktu dua minggu. Namun, permintaan ini ditolak majelis hakim. Gusrizal hanya memberikan waktu satu minggu saja. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Burhan dan kuasa hukumnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Untuk mengapresiasi perjuangan Timnas Indonesia U-23 dan menunjukkan dukungan penuh, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Dalam
Paint with Love Episode 5-6 : Cemburu dan Saudara Tiri
Olret
13 menit lalu
Episode ini akhirnya mengungkap hubungan antara Maze dan Nueng. Ternyata mereka saudara tiri! Meski tidak disebutkan secara eksplisit, cerita tersebut menyiratkan
Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Pertandingan tersebut dikabarkan akan dipimpin oleh wasit asal China. Indonesia vs Uzbe
SMKN 64: Membanggakan, Dua Siswi Raih Juara Pertama di Kejuaraan Karate dan Taekwondo Kemenpora RI
Wisata
22 menit lalu
Syifa Meylani Putri dan Khairunnisa Afifah, dua orang siswi SMK Negeri 64 Jakarta, mengukir prestasi membanggakan dengan meraih juara pertama dalam Kejuaraan Kemenpora
Selengkapnya
Isu Terkini