VIVAnews - Dua terpidana korupsi bantuan tsunami di Jawa Barat, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, akan dieksekusi badan hari ini. Menurut Jaksa Sarjono Turin, mereka akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Kami sedang mempersiapkannya," kata Sarjono ketika dihubungi Vivanews, Rabu 24 Desember 2008.
Sarjono mengatakan kedua terpidana menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Asep dan Ade divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan korban tsunami di Jawa Barat. Keduanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Majelis pada Tindak Pidana Korupsi menghukum keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp 570 juta. "Uang itu sudah dikompensasikan oleh keduanya ketika penyidikan," kata dia.
Sementara untuk hukuman denda masing-masing Rp 50 juta, menurut Sarjono, keduanya belum melunasi. "Kan bisa dibayar sampai dia menjalani masa tahanan atau diganti dengan masa kurungan selama tiga bulan" kata dia.
Ade Kusmana selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap bersama Asep Hartiyoman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, telah mengadakan pertemuan dengan David K Wiranata, pengusaha yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
Menurut Majelis, kedua terdakwa telah menguntungkan David selaku pimpinan PT Buntala Bersaudara sebesar Rp 5,32 miliar untuk kapal dan Rp 771 juta untuk mesin. Kedua terdakwa, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, telah memperkaya diri Rp 570 juta. Hakim menilai uang tersebut merupakan hasil uang terimakasih dari David K Wiranata karena telah dimenangkan dalam proyek pengadaan.
Selain itu, David, terdakwa juga dinilai telah memperkaya pengusaha lainnya Yendri Naskar Prima Putra (Rp 1,56 miliar), dan Bestiadi Fat'alatus Soediutomo (Rp 479,63 juta).
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,2 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ombudsman Lampung Terima 68 Laporan Masyarakat, Terbanyak Substansi Infrastruktur hingga Agraria
Lampung
11 menit lalu
Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung telah menerima 68 laporan masyarakat pada periode triwulan I tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakh
4 'Dosa' Shen Yinhao Wasit Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Nomor 4 Sampai Gemparkan China
Gorontalo
12 menit lalu
Shen Yinhao menjadi sorotan usai laga Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Stadion Abdullah bin Khalifa. Mengapa tidak? Ia membuat kerugian bagi Indonesia.
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp300 Ribu Hari Ini Selasa 30 April 2024, Langsung Cair
Bandung
12 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Selasa 30 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp300 ribu dan bisa diambil dengan hanya meny
Link Medsos Shen Yin Hao: Wasit Kontroversial Dalam Pertandingan Timnas Indonesia
Gadget
15 menit lalu
Netizen geram atas keputusan kontroversial wasit Shen Yinhao. Temukan link akun media sosialnya di sini.
Selengkapnya
Isu Terkini