Eks Tim 8: Ini Alasan Deponir Bibit-Chandra

TPF: Denny Indrayana & Adnan Buyung (duduk), Anies, Hikmahanto & Amir Syamsudin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung terkait Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Deponir atau menghentikan kasus demi kepentingan umum adalah solusi terbaik. Di mana letak kepentingan umumnya?

"Bahwa, berkurangnya dua komisioner KPK itu menjadi persoalan serius dalam pemberantasan korupsi," kata Amir Syamsuddin, mantan anggota Tim Delapan yang menangani kasus Bibit dan Chandra, kepada VIVAnews.com, Jumat 8 Oktober 2010.

Amir menegaskan, 'hilangnya' dua komisioner KPK itu sudah merisaukan kepentingan umum. Sebagai contoh, "Jangankan hilang, pemilihan satu orang saja pimpinan KPK hebohnya bukan main. Apalagi berkurang?" kata Amir.

Maka itu, Amir menilai jalan terakhir, terbaik, dan paling solutif adalah Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono segera mengeluarkan deponir. Dan itu sudah ada ketentuannya dalam undang-undang.

"Kita lihat suasana kebatinan yang meliputi pemberantasan korupsi, sangat terganggu manakala ada anggota KPK yang berhalangan," kata advokat yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Alasan lain yang disampaikan Amir adalah terungkapnya beberapa fakta dalam persidangan terdakwa dugaan percobaan suap Anggodo Widjojo. Amir menilai, dalam persidangan Anggodo sudah cukup membuka apa yang terjadi. "Sudah ada acuan," kata dia.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
Secret Ingredient Viu

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Berperan sebagai Chef Arif, Nicholas Saputra sedikit banyak juga harus mempelajari soal dunia dapur sebelum memulai syuting.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024