ICW: Jaksa Agung Harus Keluarkan Deponeering

Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad diperiksa polisi
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Kejaksaan Agung segera menerbitkan keputusan deponeering terkait kasus yang dituduhkan kepada dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menerbitkan SKPP bermasalah harus bertanggungjawab. Sejak semula sudah diusulkan agar Kejaksaan menerbitkan deponeering, karena kasus ini memang direkayasa untuk melemahkan KPK. Jadi, demi kepentingan umum (penyelematan KPK), deponeering memang harus dilakukan," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, Sabtu 9 Oktober 2010.

Menurut Febri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun juga harus ikut bertanggung jawab untuk menuntaskan rekayasa dan kriminalisasi pelemahan KPK ini. "SBY juga harus memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan deponeering," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Mahkamah Agung menyatakan permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra tidak dapat diterima.

Putusan PK itu dijatuhkan pada Kamis 7 Oktober 2010 sore oleh majelis hakim yang diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota Komariah Sapardja dan Mugiharjo.

"Amarnya NO, artinya tidak dapat diterima," kata Kepala Biro dan Hukum MA, Nurhadi. Tidak diterima ini berarti peninjauan kembali tak memenuhi syarat secara formil.

Putusan ini dengan demikian menguatkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra setelah digugat Anggodo Widjojo. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan ini. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.

Terkait kasus Bibit-Chandra, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Anggodo Widjojo selama empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Sementara, Bibit-Chandra adalah dua nama yang disebut menerima suap, namun Kejaksaan menghentikan penuntutan melalui SKPP.

Marc Marquez Start Terdepan di Sprint Race dan Balapan MotoGP Spanyol 2024
Ilustrasi menstruasi/nyeri haid.

10 Tips Redakan Nyeri Haid dengan Cara Alami

Nyeri haid atau dismenore, adalah rasa sakit atau kram di perut bagian bawah yang dialami wanita selama menstruasi. Nyeri haid dapat bervariasi dari ringan hingga berat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024