- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan anggota Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution berpendapat, saat ini sudah terlambat mengeluarkan deponering.
"Tidak usah lagi deponering. Malah memalukan. Merusak nama negara hukum kita," kata Buyung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2010
Buyung menambahkan deponering lebih tepat dikeluarkan dulu, ketika Bibit dan Chandra mendapat dukungan satu juta masyarakat. "Kalau presiden tanya saya, saya bilang jangan keluarkan deponering," kata dia
Buyung berpendapat, Bibit-Chandra jangan ragu menghadapi proses persidangan. "Di sidang kan kita bisa buktikan ini. Kalau memang tidak ada bukti," kata Buyung
Sebagai konsekuensinya, tambah dia, pihak jaksa harus menuntut bebas. "Ini konsekuensinya dan ini lebih afdol, bebas di pengadilan, setelah diperiksa," tambah pengacara senior ini
Tim delapan, kata Buyung, sudah menyelesaikan tugas yang diberikan residen. "Bahwa beliau tidak mau gunakan sepenuhnya ya itu memang tanggung jawab presiden," kata dia
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung menyatakan Peninjauan Kembali (PK) jaksa atas SKPP Bibit dan Chandra tidak dapat diterima. Alasan MA, tidak terpenuhinya syarat formil dalam PK yang diajukan jaksa.
Kejaksaan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan MA. Namun kejaksaan punya dua opsi terhadap putusan tersebut, yakni mengeluarkan deponering atau melanjutkan perkara ke pengadilan.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, tidak ada kata terlambat untuk deponering.
"Tidak ada istilah terlambat," kata Babul.(ywn)