Laporan Panda Tak Pengaruhi Penyidikan KPK

Panda Nababan
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, laporan tersangka Panda Nababan ke Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

"Saya sampaikan itu tidak akan terpengaruh, masih dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Oktober 2010.

Kemarin Panda Nababan telah melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke KY. Panda menduga lima hakim itu memanipulasi fakta persidangan  dalam perkara suap pemberian cek pelawat paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Lima hakim tipikor itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis rekan Panda, Dudhie Makmun Murod bersalah dalam kasus serupa.

Politisi senior PDIP ini beralasan, majelis hakim melanggar kode etik hakim, karena telah memanipulasi pertimbangan dalam proses persidangan. Atas proses yang berlangsung dan berbagai keterangan saksi, Panda disebutkan sebagai pemberi cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDIP.

Terkait hal itu, Johan menyatakan, langkah Panda yang mengadukan hakim ke KY adalah haknya sebagai warga negara. "Laporan kemarin ini kan melaporkan hakim tipikor, tentu nanti tergantung KY sejauh mana menanggapi laporan itu," katanya. (hs)

Game Online Ini Bisa Memberikan Sensasi ke Pemain
Ilustrasi tawuran

Siswa SMK Janjian Tawuran Lewat Instagram Berujung Tewas

Gegara Tawuran di Bogor, Pelajar SMK Tewas Usai Dapat Luka Tusuk

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024