Batasan Usia Pimpinan KPK Tak Diskriminatif

Pengacara OC Kaligis menunjukkan alat bukti
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPTPK) yang diajukan OC Kaligis dan Farhat Abbas.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2010.

Dua pengacara itu menggugat ketentuan mengenai syarat untuk menjadi pimpinan KPK, seperti yang diatur dalam Pasal 29 UU KPTPK. Dalam pasal itu diatur bahwa syarat pimpinan KPK harus memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun dan aturan lainnya adalah harus berusia sekurangnya 40 tahun dan setingginya 65 tahun.

Kaligis dan Farhat menggugat ketentuan itu karena dengan adanya aturan itu, mereka tidak dapat menjadi calon pimpinan KPK dalam seleksi yang digelar pada Juni 2010.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa KPK adalah lembaga negara yang pimpinannya terdiri dari lima orang yang merangkap sebagai anggota. Pimpinan KPK bekerja dengan independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Majelis melihat bahwa dalam Pasal 29 UU KPTPK itu juga diatur persyaratan menjadi pimpinan KPK adalah harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun. Harus dibaca secara keseluruhan yaitu, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

"Hal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan publik in casu persyaratan untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas majelis.

Mahkamah menilai syarat pengalaman tersebut penting mengingat lembaga yang akan dipimpin merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Oleh karena itu, syarat pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun merupakan syarat yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi pimpinan KPK.

"Walaupun UUD 1945 memberikan jaminan hak bersamaan dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan bagi setiap orang tetapi hak-hak tersebut juga dapat dibatasi oleh ketentuan UU menurut ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," jelas majelis.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah Pasal 29 angka 4 UU KPK tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," tambahnya.

Mengenai syarat batasan usia, mahkamah menilai aturan tersebut tidak hanya terjadi untuk pimpinan KPK. Tapi juga untuk jabatan publik lainnya antara lain Hakim Konstitusi, Hakim Agung, dan batasan usia mengikuti pemilu.

Aturan tersebut dapat saja diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang. "Bahwa ketetapan pembentuk undang-undang mengenai syarat usia seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka yang berapa pun usia minimal dan maksimal yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional," jelas mahkamah.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai bahwa syarat pengalaman maupun syarat pembatasan usia bukanlah suatu yang bersifat diskriminatif.

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
Ghea Indrawari

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Namun di usianya sekarang ini, Ghea Indrawari merasa masih ada banyak hal yang perlu ia lakukan sendiri termasuk mengejar kariernya di industri hiburan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024