Korupsi Depkumham

PT Rekatama Minta Blokir Rekening Dicabut

VIVAnews - PT Sarana Rekatama Dinamika meminta agar Kejaksaan Agung mencabut pemblokiran terhadap rekening dana sistem administrasi badan hukum. PT Rekatama juga meminta agar kejaksaan juga mencabut sita terhadap alat-alat sistem administrasi badan hukum.

"Penyitaan ini dapat mengakibatkan terhentinyta pelayanan sisminbakum," kata pengacara PT Rekatama, Hotma Sitompoel, di kantornya, Jakarta, Senin 29 Desember 2008.

Pada 7 November 2008, kejaksaan memblokir rekening PT Rekatama. Pemblokiran agar biaya akses yang mengalir ke rekening tersebut dapat diawasi. Selain itu, kejaksaan juga menyita server sisminbakum. Agar pelayanan tetap berjalan, pengoperasian server dialihkan ke tim ahli Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Hotma, saat ini PT Rekatama tidak lagi memiliki dana untuk menjalankan sisminbakum. "Pelayanan nantinya akan terhenti," jelasnya.

Selain itu, Hotma juga protes atas penyitaan terhadap server sisminbakum. Penyitaan itu, lanjut Hotma, juga akanĀ  mengganggu pelayanan pengurusan administrasi badan hukum. "Kini secara hukum kami tidak lagi memiliki hak atas sisminbakum tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT SRD, Yohanes Waworuntu dan mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
Pemain Persija Jakarta Rafa Abdurrahman dan Maman Abdurrahman

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024