Kontroversi Surat Tuntutan Gayus Versi Jaksa

Gayus Tambunan Tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengklaim surat rencana penuntutan yang mencantumkan Gayus dituntut satu tahun penjara adalah palsu. "Irfan, Kasipidum menerangkan, yang asli ini," kata Marwan sambil menunjuk copy surat bernomor R 481/E.3/Ep/02/2010.

Marwan berkilah, ada oknum yang menghapus kalimat pada surat rencana penuntutan tersebut sehingga isinya berbeda."Ini kan bisa 'di-tipeX dan di-copy'. Dikasihkan ke orangnya ada maksud apa. Pasti ada maksudnya kan," kata mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.

Direktur Penuntutan, Pohan Lasphy, kata Marwan hanya menandatangani surat rencana penuntutan yang menuntut Gayus dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan satu tahun.

Ketika ditanya mengapa surat yang bersifat rahasia ini bisa sampai ke tangan Gayus melalui Haposan, Marwan justru menuding balik Haposan. "Tanya Haposan, dia menunjukkan ke Gayus bahwa dia mau dituntut satu tahun," ujarnya dengan nada tinggi.

Dia juga menantang balik Haposan untuk mengatakan siapa oknum yang membocorkan surat tersebut. "Haposan dong suruh mengaku siapa oknum pidumnya, kalau sudah tahu baru ketahuan itu. Jangan tutup mulut," kata Marwan. Setelah Haposan mengaku, kata Marwan, baru kejaksaan mengambil tindakan lebih jauh lagi.

Marwan juga enggan menelusuri siapa pengirim surat tersebut. Padahal, dalam surat yang ditunjukkan Gayus, terdapat nomor fax dan terdapat tulisan Pidum. "Yang menggunakan fax kan banyak orang," kata Marwan berkilah.

Siang tadi, Gayus menunjukkan sejumlah surat rencana penuntutan. Pertama, surat dari Kejaksaan Tinggi Banten yang ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Nofarida. Surat tersebut berupa usulan dari Kejati bahwa Gayus dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Kemudian, Gayus juga menunjukkan surat bernomor R 481/E.3/Ep/02/2010 yang menerangkan bahwa jaksa menuntut Gayus dengan pidana penjara satu tahun. Akibat surat tersebut Gayus menggelontorkan uang kepada jaksa sebesar USD50 ribu melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024