Divonis Delapan Tahun, Al Amin Ajukan Banding

VIVAnews - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Al Amin Nur Nasution, langsung mengajukan banding atas vonis delapan tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya ucapkan terima kasih ke majelis hakim dan jaksa dan saya akan terus mencari keadalian dengan melakukan banding," kata Al Amin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani memvonis Al Amin selama delapan tahun penjara denda Rp 250 juta Subsider enam bulan penjara. Al Amin dinilai terbukti telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Al Amin terbukti menerima Rp 75 juta dalam bentuk cek perjalanan.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Amin 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.

Mobil Sport Listrik Ini Akhirnya Bisa Dipesan, Harga Rp1,1 Miliar
Mohamed Salah jebol gawang Crystal Palace

Mohamed Salah Rahasiakan Penyebab Ribut dengan Klopp

Mohamed Salah dan Juergen Klopp ribut di tepi lapangan saat Liverpool melawat ke London Stadium, markas West Ham United, Sabtu malam WIB 27 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024