VIVAnews - Gara-gara terkait kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), PT Sarana Rekatama Dinamika mau tak mau berhenti beroperasi. Penghentian operasi secara resmi dilakukan hari ini, Selasa 6 Januari 2009.
"Besok mulai berhenti beroperasi karena alatnya disita Kejaksaan Agung," kata Kuasa Hukum PT Rekatama, Hotma Sitompoel kepada VIVAnews, Senin 5 Januari 2009.
Ditanya soal nasib server sisminbakum, Hotma mengaku pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Namanya sudah disita bagaimana, kalau kita ambil melawan hukum," kata Hotma.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya Hotma mengatakan tak hanya mesin yang disita, tapi juga rekening PT Rekatama diblokir. Akibatnya, perusahaan tidak mampu membayar tagihan-tagihan seperti biaya operasi perangkat keras sismibakum, pembayaran service provider, listrik, dan gaji karyawan.
Dengan berhentinya PT Rekatama dalam pengoperasian sisminbakum, tambah Hotma, maka seluruh pelayanan sisminbakum akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kejaksaan Agung saat ini mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses sisminbakum. Diduga negara dirugikan sampai Rp 400 miliar karena biaya yang ditarik dari masyarakat berupa PNBP tak disetor ke negara. Selain Direktur Utama PT Rekatama, Yohanes Waworuntu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Mantan Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Amran juga sudah menjadi tersangka
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Babak Pertama Semifinal Piala Asia 0-0, Uzbekistan Terus Menekan Timnas Indonesia U-23
Bandung
5 menit lalu
Babak pertama semifinal Piala Asia U-23 yang berjalan di Stadion Abdullah bin Khalifa antara Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan berjalan menegangkan. Skuad Garuda Muda t
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Babak I: Gawang Garuda Masih Aman, Skor 0-0
Gorontalo
6 menit lalu
Duel Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 berakhir imbang 0-0 di babak pertama. Gawang Indonesia dibombardir, tapi belum ada gol tercipta.
Keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendapat ajakan tawuran, AR dikatakan Prasetyo, lantas menyerukan kepada kawan-kawannya agar mempersiapkan diri dan membekali dengan berbagai macam senjata tajam.
Selengkapnya
Isu Terkini