VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menentukan nasib dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Hakim akan membacakan putusan terhadap mereka.
"Dibacakan jam 13.00 WIB," kata pengacara Anthony, Maqdir Ismail saat dihubungi VIVAnews, Rabu 7 Januari 2009. Sidang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.
Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai yang memberatkan Anthony yakni sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam selama persidangan," jelas KMS Roni.
Sedangkan untuk Hamka Yandhu, Jaksa menilai terdakwa telah membantu dalam pengungkapan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dalam sidang, Hamka membeberkan nama-nama penerima dana yayasan itu. Salah satunya adalah Paskah Suzetta yang disebut menerima Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain itu dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri.
Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia mengucur sebanyak Rp 100 miliar. Dana sebesar Rp 31,5 miliar diduga mengalir ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Dana itu dipergunakan untuk biaya revisi Undang-undang Bank Indonesia. Sisa dana, mengalir untuk bantuan hukum para mantan petinggi Bank Indonesia yang sedang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Baca Juga :
Haji Makin Mudah! Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Layanan Baru untuk Jemaah Indonesia
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tinjau Lokasi Banjir Langganan Sekda Depok Supian Suri Dapat Dukungan Warga Bulak Barat Maju Pilkada
Siap
8 menit lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok tiba di wilayah Bulak Barat, Kelurahan Cipayung, pada hari ini Selasa 30/04/2024 guna meninjau lokasi banjir langganan di wilayah ter
DRAKOR: Han So Hee dan Jeon Jong-Seo Dikonfirmasi Untuk Drama Noir Baru Berjudul ‘Project Y’
Wisata
10 menit lalu
‘Project Y’ adalah drama noir yang berlatar di distrik Gangnam Seoul yang mengikuti ambisi berani dua teman seumuran untuk mencuri emas batangan senilai 8 miliar won.
Timnas Uzbekistan U-23 kini menapaki babak final Piala Asia U-23. Tim serigala putih itu memastikan diri ke final setelah mengalahkan Indonesia. Uzbekistan berhasil melu
Berstatus Tanggap Darurat Pasca Gunung Ruang Erupsi BNPB Segera Evakuasi Belasan Ribu Warga
Siap
15 menit lalu
Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara kembali erupsi pada hari ini sejak dini hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut akan mengevakuasi 11.
Selengkapnya
Isu Terkini