VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap mengenai vonis terhadap dua legislator Komisi Keuangan dan Perbankan, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Keputusan akan diambil pekan depan.
"Hari Senin, staf saya akan mengambil keputusan," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Jumat 9 Januari 2009.
Ferry menjelaskan, komisi belum menilai pertimbangan hukum dari majelis hakim. Komisi, lanjut Ferry, akan melihat lagi dampak hukum dari putusan tersebut. "Terkait pasal yang terbukti," ujarnya.
Menurut Ferry, vonis terhadap Anthony dan Hamka memiliki beberapa kepentingan hukum, termasuk dalam pembuktian untuk perkara Aulia Tantowi Pohan cs. "Untuk pembuktian lebih lanjut perkara Aulia Pohan dan lain-lain," jelasnya.
Pada 7 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Hamka dan Anthony didenda masing-masing Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.
Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Karena kecanduan dengan Gadget, dua anak remaja di Jember mengalami depresi, hingga kini dalam tahap penyembuhan dan dalam pengawasan puskesmas setempat
Extended RAM Android telah menjadi sorotan dalam perkembangan teknologi smartphone belakangan ini. Fitur ini dianggap dapat meningkatkan performa perangkat
Dalam operasi ini, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang salah satunya adalah Pasuruan
Alasan Kenapa Banyak Negara yang Menggunakan Jasa Akatsuki di Naruto, Benarkah untuk Cuci Tangan?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Akatsuki, kelompok kriminal dalam Naruto, diminati karena solusi cepat dalam konflik, harga terjangkau, dan reputasi tak pernah gagal dalam memberikan layanan ninja berku
Selengkapnya
Isu Terkini