Dugaan Korupsi Pajak Jakarta

"Aturan Upah Pungut Dibuat Sutiyoso"

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Ade Supriatna, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 10 jam. Usai diperiksa, Ade menyatakan seharusnya mantan Gubernur Sutiyoso dan penggantinya, Fauzi Bowo, juga turut diperiksa.

"Mantan Gubernur Sutiyoso dan Gubernur sekarang juga harus dimintai keterangan karena payung hukumnya yang membuat Gubernur," kata Ade saat hendak meninggalkan kantor Komisi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2009.

Ade mengaku diperiksa selaku ketua DPRD. Menurut Ade, dewan juga mendapat semacam insentif dalam pemungutan pajak. "Itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005," katanya.

Dewan ikut menerima karena merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah. Kalau perangkat daerah, maka posisinya di bawah gubernur. "Perangkat daerah termasuk di situ kaitannya dengan sekda, walikota dan camat juga dapat," kata Ade.

VKTR Cetak Pendapatan Rp 205 Miliar Kuartal I-2024
Fahri Hamzah, Waketum Partai Gelora

Partai Gelora Tak Sudi Jika PKS Gabung Prabowo, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

Salah satu pentolan Partai Gelora Fahri Hamzah menyinggung sebaiknya PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024