Korupsi Depkumham

Hartono Tidak Bisa Diperiksa di Singapura

VIVAnews - Kejaksaan Agung menegaskan penyidik akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pada biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo.

"Tidak mungkin pemeriksaan itu dilakukan di Singapura. Harus di sini," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu 21 Januari 2009.

Ia tidak memungkiri bahwa ada aturan yang membolehkan penyidik memeriksa seseorang di kediamannya atau di tempat yang dia minta. "Tapi alasannya harus bisa diterima secara hukum. Tapi ini di Singapura. Wilayahnya sudah lain," kata dia.

Kejaksaan, kata dia, akan terus memanggil Hartono dan jika dia tidak datang lagi, "apapun alasannya, ya panggil paksa," kata dia.

Shin Tae-yong Tidak Mau Blak-blakan Ungkap Kekesalan
vaksinasi booster (ilustrasi)

Penting! Orang Usia 44 Tahun Harus Segera Dapatkan Vaksin Ini, Kata PAPDI

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) menghimbau masyarakat mendapatkan imunisasi di segala usia di sepanjang umur.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024