KPK Ungkap Kasus Korupsi Kinabalu

Korupsi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus baru di Malaysia yang menyeret mantan Duta Besar RI di Malaysia. Komisi antikorupsi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar itu.

"Kasus pungutan pembuatan biaya imigrasi dengan tersangka mantan Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Arifin Hamsyah," ujar pengacara tersangka Arifin, Iwan Sunaryoso di Kantor Komisi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.

Iwan pun menjelaskan, kebijakan pungutan pembuatan biaya imigrasi di Kinabalu itu bukan atas inisiatif dari kliennya. Iwan pun menyebut nama mantan Duta Besar RI untuk Malaysia.

"Pembuatan surat pungutan imigrasi tersebut berdasarkan surat keputusan Kedutaan Besar RI di Malaysia," jelas Iwan kepada VIVAnews.com.

Perkara Es Susu Kurma untuk Buka Puasa Teuku Ryan, Jadi Penyebab Ria Ricis Ajukan Gugatan Cerai?

Sebelumnya, mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Muhammad Sukarman sudah mengembalikan dana Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga sudah menetapkan M Sukarman sebagai tersangka bersama dengan delapan pejabat yang pernah bekerja di Kinabalu. Mereka adalah KR, AH, MTM, YR, MT, RE, AN, dan KS.

Band Rock Asal Amerika Seikat, The Fray Siap Gelar Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!
PEVS 2024

PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Gelaran Periklindo Electric Vehicle Show atau PEVS 2024 secara resmi berakhir hari ini, dengan mencatatkan transaksi hampir mencapai target yang telah ditetapkan.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024