VIVAnews - OC Kaligis selaku penasihat hukum Aulia Pohan menilai jaksa tidak mengerti soal hak yayasan. Ia menilai uang Rp 100 miliar yang dipersoalkan sebagai aliran dana dari Bank Indonesia itu milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI.
"Uang itu bukan uang negara," tegas OC Kaligis saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009. Ia mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Yayasan.
"Kekayaan YPPI dipisahkan dari keuangan negara," tambahnya. Kaligis menilai bahwa penuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa dilakukan dengan adanya aturan dalam undang-undang tersebut.
"Kalau dilakukan, ini akan membiarkan adanya tirani kekuasaan. Yayasan adalah legal entity," tukasnya.
Pembacaan eksepsi Aulia Pohan masih berlangsung saat ini dan akan diteruskan dengan pembacaan eksepsi tiga mantan rekan sejawatnya, yakni Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran dirinya diduga.
Chipset Snapdragon 8 Gen 4: Meluncur Oktober, kabarnya Performa yang Jauh Lebih Kencang!
Gadget
18 menit lalu
Snapdragon 8 Gen 4 akan segera diluncurkan dengan performa yang memukau di bulan Oktober. Siap menanti?
Renang, lari, dan sepeda dan digelar di kawasan wisata yang asri dan menarik. Semoga, melalui event ini industri pariwisata Kabupaten Bangka semakin dikenal wisatawan
Beberapa aplikasi berikut ini dapat memberikan saldo DANA gratis. Caranya mulai dari menyelesaikan misi, bermain game hingga investasi. Namun demikian, yang perlu diperh
Selengkapnya
Isu Terkini