Aliran Dana BI

Kaligis: Uang Itu Milik YPPI

VIVAnews - OC Kaligis selaku penasihat hukum Aulia Pohan menilai jaksa tidak mengerti soal hak yayasan. Ia menilai uang Rp 100 miliar yang dipersoalkan sebagai aliran dana dari Bank Indonesia itu milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI.

"Uang itu bukan uang negara," tegas OC Kaligis saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009. Ia mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Yayasan.

"Kekayaan YPPI dipisahkan dari keuangan negara," tambahnya. Kaligis menilai bahwa penuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa dilakukan dengan adanya aturan dalam undang-undang tersebut.

"Kalau dilakukan, ini akan membiarkan adanya tirani kekuasaan. Yayasan adalah legal entity," tukasnya.

Pembacaan eksepsi Aulia Pohan masih berlangsung saat ini dan akan diteruskan dengan pembacaan eksepsi tiga mantan rekan sejawatnya, yakni Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Keberangkatan 7 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tangerang Tertunda
Rizky Febian dan Mahalini

Segera Nikahi Mahalini, Video Rizky Febian Viral Ngaku Lupa Minta Pasangan Seagama dalam Doa

Mahalini dan Rizky Febian diketahui memulai hubungan romantis sejak tahun 2022. Selama 2 tahun berpacaran, mereka melanjutkan hubungan dengan keyakinan agama yang berbeda

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024