Dugaan Korupsi Depkumham

Syamsudin Manan Sinaga Kembalikan Uang

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum [nonaktif] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga mengembalikan uang ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Kemarin dia mengembalikan uang 66,9 juta (Rupiah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada VIVAnews, Rabu 4 Februari 2009.

Istri Dituduh Korupsi, PM Spanyol Bakal Umumkan Putusan Pengunduran Dirinya Hari Ini

Syamsudin merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM.

Menurut Marwan, pengembalian itu bisa saja menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan jaksa terhadap tersangka. Meski demikian, kata Marwan, pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan keringanan itu.

"Kami tidak tahu total uang yang ia terima dari sisminbakum. Masih menunggu audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," sambung Marwan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak rekanan, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto

Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

Pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024