Korupsi Damkar

Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Jawa Barat ke tingkat penuntutan.

"Berkas untuk tersangka Danny Setiawan, Wahyu Kurnia, dan Ijudin Budhyana sudah dilimpahkan," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Februari 2009.

Dalam kasus pengadaan di Jawa Barat ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.

Menurut Ferry berkas untuk tersangka Yusuf Setiawan masih menunggu giliran. "Kemungkinan besok," jelasnya.

Kuasa hukum Danny, Abidin, menjelaskan dalam jangka waktu 14 hari jaksa di KPK sudah harus melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan. "Setelah itu baru kewenangan pengadilan untuk memutuskan kapan sidang dimulai," jelas Abidin kepada VIVAnews.

Komisi menduga dalam proyek senilai Rp 101 miliar ini, negara telah dirugikan Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai
Hard Gumay

Hard Gumay Sarankan Rizky Nazar Segera Nikahi Syifa Hadju, Ini Alasannya

Hard Gumay menyarankan Rizky Nazar untuk segera menikahi Syifa Hadju karena hal itu bisa membawa banyak keuntungan bagi kehidupannya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024