Kejaksaan Mulai Buka Korupsi Biaya Akses

VIVAnews - Kejaksaan Agung mulai serius mengusut kasus korupsi biaya akses (access fee) dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendirian dan penetapan badan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM.

Ketua Penyidik kasus korupsi Departemen Hukum Faried Harianto menduga, biaya akses yang dikorupsi sejak 2001 - 2008 mencapai ratusan miliaran rupiah. "Total biaya akses Rp 5-8 miliar, padahal kasus ini sudah tujuh tahun," ujar Faried dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008. 

Selain itu, mantan Kepala Kejaksaan Negari Lamongan ini menambahkan, dari 100 persen dana yang diperoleh dari biaya akses, 90 persennya masuk ke swasta, yakni PT SRD.

Sisanya, 4 persen masuk ke Koperasi Pengayoman yang berada di Departemen Hukum, dan 6 persen masuk ke pejabat Direktorat Administrasi Hukum. "Tapi tidak menutup kemungkinan mengalir ke tempat lain," katanya.

Faried masih enggan menyebut siapa-siapa yang menjadi tersangka. Namun menurutnya lebih dari 10 pejabat yang menjadi tersangka atas kasus ini. 

Sekadar diketahui, sejak 2001 Direktorat Administrasi Hukum telah memberlakukan sistem administrasi badan hukum melalui website. Biaya akses fee, dikenakan untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum.

Direktorat Administrasi Hukum membebankan biaya akes Rp 1,35 juta. Sedangkan biaya PNBP Rp 200 ribu per pemohon. Namun dari kedua pembayaran tersebut, yang disetor ke kas negara hanya biaya PNBP. "Padahal jumlahnya mencapai 200 pemohon per hari," katanya.

10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya
Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Bukan cuma artis Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ternyata memeriksa para istri tersangka lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024