Uang Tommy di BNP Paribas

Kejaksaan Tunggu Putusan Perkara Perdata

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan keputusan upaya hukum lanjutan terkait uang milik Tommy Soeharto akan dilakukan setelah ada putusan perdata di Indonesia.

"Sekarang masih menunggu putusan perdatanya bagaimana," kata Hendarman di sela rapat penegakan hukum terpadu di Jakarta, Senin 10 Februari 2009.

Saat ini, kasus perdata Tommy masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tinggal pembacaan putusan gugatan perdata Menteri Keuangan terhadap Vista Bella Pratama terkait penjualan PT Timor Putra Nasional.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.

Sebelumnya, kejaksaan akan memutuskan untuk menentukan langkah hukum sebelum 9 Februari. Namun, hingga kini belum juga ada keputusan.

Hendarman pernah mengungkapkan, kejaksaan memiliki tiga pilihan untuk menghadapi pemblokiran uang milik Tommy. Pertama, mengajukan kasasi kepada (pengadilan) Guernsey di London. Langkah kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto. Pilihan terakhir, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
Selebrasi gol Oxford United

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

Oxford United berhasil memastikan tiket ke partai playoff untuk promosi ke Divisi Championship musim depan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024