VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keberatan Aulia Tantowi Pohan cs dinilai sudah masuk ke materi dakwaan.
"Keberatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan," kata Ketua Majelis, Kresna Menon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela terhadap empat terdakwa aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Mengenai keberatan Bun Bunan Hutapea yang menyatakan adanya pengecualian terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, hakim menyatakan keberatan tersebut menjadi tugas dari Jaksa Penuntut Umum. "Jaksa Penuntut adalah satu-satu pihak yang diberikan hak oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan," kata hakim Hendra Yospin.
Terkait dengan tuduhan dakwaan jaksa yang kabur, hakim Anwar mengatakan, "Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat dakwaan." Sebelumnya, Jaksa menjerat keempat terdakwa itu dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.
Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.
Tiga mantan pejabat BI sudah dijatuhi vonis beragam. Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah lima tahun penjara. Sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Kasus ini juga menyeret dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Anthony divonis 4,5 tahun penjara dan Hamka Yandhu divonis tiga tahun penjara.
Terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Burhanuddin. Hukuman Burhan pun ditambah enam bulan menjadi 5,5 tahun penjara.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hadapi Uzbeksitan di Semifinal, Shin Tae-yong Ungkap Timnas Indonesia Unggul Soal Ini
Bandung
11 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong percaya diri anak asuhnya akan menang menghadapi Uzbekistan pada laga Semifinal Piala Asia U-23 2024. Kedua tim akan berduel
Itera Berikan Pelatihan Water Rescue Dalam Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana
Lampung
26 menit lalu
Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Pusat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Itera, mengadak
Pemerintah Pusat Instruksi Seluruh Pemda Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan
Bandung
27 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 berhasil mencetak sejarah pada Piala Asia U-23 tahun ini. Skuad Garuda Muda berhasil tembus ke semifinal pada ajang piala paling bergengsi di Benua
Pendaftar anggota PPK yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya nanti akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini