Nasib Bupati Lombok Barat Ditentukan Hari Ini

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akan memutuskan kelanjutan persidangan kasus tukar guling bangunan kabupaten Lombok Barat hari ini. Rencananya, Majelis akan mengambil sikap apakah sidang dengan terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar akan dilanjutkan atau tidak.

Jika Majelis yang dipimpin  Hakim Gusrizal membatalkan pemeriksaan dalam persidangan, maka hal ini merupakan sejarah dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis telah mendengarkan keterangan tim dokter observasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Mereka berkesimpulan, Bupati sulit melanjutkan pemeriksaan di persidangan Tindak Pidana Korupsi.

Psikiater Charles Evert Damping mengatakan terdakwa mengalami penyusutan otak dan kematian sel otak. Charles berkesimpulan terdakwa mengami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. Ia menjelaskan dimentia tersebut tidak bisa disembuhkan.

Sementara itu, menurut Dokter Ahli Penyakit Dalam Arya, Iskandar mengalami beberapa penyakit. Antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat. Arya menjelaskan untuk penyakit ini masih bisa disembuhkan.

Mengenai daya ingat, ia menjelaskan, Iskandar hanya mampu mengingat hal yang paling mengesankan. Dia meragukan Iskandar dapat memberikan keterangan.

Bupati Lombok Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring
Booth Astra Otoparts di IMOS 2022

Sejarah Astra Otoparts, Penyedia Komponen Otomotif yang Lagi Naik Daun

Astra Otoparts sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri komponen otomotif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024