VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto mengatakan penuntasan dugaan kerugian negara dalam kasus tukar guling kantor Kabupaten Lombok Barat tergantung kepada hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kasus ini, Bupati Lombok Barat Iskandar dinyatakan tidak mampu meneruskan proses persidangan karena menderita kematian sel otak.
"Orang sakit ingatan itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Bibit saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat 20 Februari 2009. Dengan demikian, kata dia, KPK tetap akan menunggu keputusan pengadilan.
Saat ini, KPK masih melakukan observasi terhadap kesehatan Iskandar selama sepekan. "Kami akan melihat perkembangan akhirnya seperti apa dan menyerahkan kepada majelis," tambahnya.
Terdakwa, kata Bibit saat ini benar-benar sakit sehingga menyulitkan proses hukum. "Kalau sakitnya bohong-bohongan dan berusaha melarikan diri, kami tangkap lagi," kata dia.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 menang secara heroik atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat 26 April 2024. Garuda
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
18 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Selengkapnya
Isu Terkini