KPK Eksekusi Mantan Bupati Garut

VIVAnews - Mantan Bupati Garut, Agus Supriadi, akan menghabiskan waktu selama sepuluh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Terpidana korupsi anggaran Kabupaten Garut itu dieksekusi sejak hari ini.

"Sudah dieksekusi ke (LP) Cipinang pukul 14.00," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Kamis 26 Februari 2009.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Agus selama sepuluh tahun penjara. selain itu, Agus juga harus mengganti kerugian negara Rp 10,47 miliar dan uang denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Agus terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp10,8 miliar. Dana hasil korupsi itu digunakan Agus untuk membayar utang serta membeli sejumlah mobil seperti mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail, dan Toyota Camry.

Selain itu, dia juga terbukti menggunakan uang dari penyelewengan APBD itu untuk membeli rumah di Arya Graha, vila di Cireungit, dan membiayai pembangunan rumahnya di Muara Sanding. Agus menggunakan dana yang dicairkan dari anggaran makan-minum Sekretaris Daerah Garut untuk memperkaya dirinya.

Tak cukup dengan itu, Agus juga terbukti menerima gratifikasi dari Ocad Rosadin untuk mencairkan dana talangan dari APBD Garut untuk proyek pembangunan Pasar Cikajang, Garut.

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?
Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024