Kasus Mobil Pemadam

Mantan Gubernur Jabar Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan akan menjalani proses sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pertama kalinya. Jaksa akan membacakan dakwaan untuk Danny terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi Jawa Barat.

Rencananya, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Menurut Jaksa Rudi, Danny akan disidang bersama dengan dua pejabat daerah Jawa Barat lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana.

Danny diduga menggelembungkan dana APBD Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004. Uang itu digunakan untuk alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan Mobil pemadam itu dilakukan atas radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi yang kini berstatus tersangka.

Rudi mengatakan mereka akan dijerat telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pegawai negeri yang telah memperkaya diri atau orang lain dengan menimbulkan potensi kerugian negara.

Kasus senilai Rp 101 miliar ini berawal dari disposisi Gubernur Jawa Barat tahun 2003 Nuriana.  Ketika proyek ini berjalan, Danny menjabat sebagai sekretaris provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai
potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan
Anak tantrum.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024