Dugaan Korupsi Depnakertrans

Menantu Fahmi Idris Dituding Usulkan Rekanan

VIVAnews - Mantan Sekertaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahrun Efendi mengatakan Poempida Hidayatullah meminta agar rekannya diikutsertakan dalam pengadaan alat balai latihan dan kerja. Poempida adalah menantu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Fahmi Idris.

Hal itu diungkapkan Bahrun dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat untuk balai latihan Depnakertrans di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 2 Maret 2009. "Mohon dapat diikutsertakan dalam pengadaan," kata Bahrun mengutip perkataan Poempida.

Menurut Bahrun, rekan Poempida itu bernama adalah Otis, suami terdakwa dalam sidang itu, Ines Wulandari. Bahrun mengaku pernah bertemu dengan Ines sebelum menandatangani surat kontrak dengan Ines dan Otis. "Terdakwa bersama otis menemui saya seperti diinformasikan oleh Poempida untuk menemui saya," kata dia.

Bahrun tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Ines membantah. Ia mengatakan tidak pernah bertemu dengan Bahrun sebelum penandatanganan surat kesanggupan.

Udara Panas yang Melanda RI dalam Beberapa Hari Terakhir Bukan Heatwave, Menurut BMKG

Sementara itu Bahrun menampik dugaan pernah menerima uang dari Ines. "Tidak pernah," kata dia. Tapi dalam dakwaan jaksa, Ines dituduh telah memperkaya Bahrun sebanyak Rp 150 juta.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans.

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh
panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 13,6 miliar.

Adaro Energy Cetak Laba Bersih US$374,3 Juta di Q1-2024, Turun 18,3%
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024